Zakat Mal dan Zakat Fitrah: Perbedaan, Perhitungan, dan Cara Pembayarannya

INFOLOKA.COM - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta, zakat memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

APA ITU ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah, kapan harus membayarnya, serta bagaimana cara perhitungannya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang kedua jenis zakat tersebut, termasuk perbedaannya, cara menghitungnya, dan metode pembayaran yang dianjurkan dalam Islam.

1. Pengertian Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Apa Itu Zakat Mal?

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim dan telah mencapai batas minimal (nisab) serta telah berlalu dalam kurun waktu tertentu (haul). Harta yang wajib dizakati mencakup emas, perak, penghasilan, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan investasi.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

2. Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara zakat mal dan zakat fitrah:

Aspek Zakat Mal Zakat Fitrah
Sumber Harta Dari kekayaan atau penghasilan yang dimiliki Dari individu setiap Muslim
Penerima 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat Fakir dan miskin, agar mereka dapat merayakan Idul Fitri
Waktu Pembayaran Setelah harta mencapai nisab dan haul Sebelum shalat Idul Fitri
Jumlah yang Dikeluarkan 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok
Tujuan Membersihkan harta dan membantu yang membutuhkan Membersihkan jiwa dan membantu sesama saat Idul Fitri

3. Cara Menghitung Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat mal memiliki perhitungan yang berbeda tergantung dari jenis harta yang dimiliki:

1. Zakat Emas dan Perak

  • Nisab emas: 85 gram emas
  • Nisab perak: 595 gram perak
  • Kadar zakat: 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki

Contoh Perhitungan: Jika seseorang memiliki 100 gram emas dan harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka total hartanya adalah Rp100.000.000. Zakatnya adalah: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

2. Zakat Penghasilan

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas per tahun
  • Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok

3. Zakat Perdagangan

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas
  • Kadar zakat: 2,5% dari total keuntungan bisnis dalam setahun

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah individu dalam keluarga dan makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang setara dengan harga makanan tersebut.

Contoh Perhitungan: Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang dan harga beras per kg adalah Rp15.000, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah: 4 x 2,5 kg x Rp15.000 = Rp150.000

4. Cara Membayar Zakat dengan Benar

Zakat bisa dibayarkan melalui beberapa cara:

  1. Langsung kepada mustahik (penerima zakat).
  2. Melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Lazismu.
  3. Pembayaran online melalui platform digital yang terpercaya.

Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal sumber harta, tujuan, dan waktu pembayarannya. Zakat mal berfungsi sebagai pembersih harta dan wajib bagi mereka yang telah mencapai nisab dan haul, sedangkan zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri sebelum Idul Fitri.

Dengan memahami perbedaan dan cara perhitungannya, setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih baik dan membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang benar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama