Panduan Lengkap tentang Zakat: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Hukumnya

INFOLOKA.COM - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sebagai bentuk ibadah dan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, zakat bukan hanya sekadar amal sosial, tetapi juga menjadi cara untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu, dan distribusinya harus dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Pengertian, Jenis, Syarat Zakat

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang zakat, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, syarat yang harus dipenuhi, hukum yang mengaturnya, hingga cara menyalurkannya. Dengan memahami zakat lebih dalam, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar.

1. Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berasal dari kata Arab "زَكَاةٌ" (zakāh) yang berarti "tumbuh," "suci," atau "berkah." Dalam terminologi Islam, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariat.

Zakat berfungsi sebagai alat penyucian harta dan jiwa, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum dhuafa dan mereka yang membutuhkan.

2. Dalil dan Hukum Zakat dalam Islam

Dalil dari Al-Qur’an

Beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban zakat antara lain:

  • Surah Al-Baqarah (2:43): 
                        وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
  • Surah At-Taubah (9:103): 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ 
           
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

Dalil dari Hadis

Beberapa hadis juga menegaskan kewajiban zakat:

  • Rasulullah ﷺ bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu." (HR. Bukhari & Muslim)
  • Dalam hadis lain, beliau bersabda: "Barang siapa yang diberi harta oleh Allah, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka hartanya akan diubah menjadi ular besar yang memiliki dua titik hitam di atas matanya yang akan membelitnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari)

Hukum Zakat

Dalam Islam, zakat memiliki hukum sebagai berikut:

  1. Wajib bagi Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
  2. Sunnah bagi mereka yang ingin bersedekah lebih dari ketentuan zakat.
  3. Haram jika seseorang yang wajib membayar zakat tetapi tidak melaksanakannya.

3. Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua kategori utama:

a. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa.

Ketentuan Zakat Fitrah

  • Wajib bagi setiap Muslim yang hidup hingga malam takbiran Idul Fitri.
  • Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum, kurma) atau senilai uang sesuai harga makanan pokok.
  • Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kg beras.

b. Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul tertentu. Zakat ini terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Zakat Emas dan Perak – Dikenakan jika emas/perak mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
  2. Zakat Penghasilan – Harta yang diperoleh dari profesi, dengan kadar 2,5% dari penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok.
  3. Zakat Perdagangan – Berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki modal dan keuntungan yang mencapai nisab.
  4. Zakat Pertanian – Berlaku bagi hasil pertanian, dengan nisab 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras.
  5. Zakat Peternakan – Berlaku bagi hewan ternak yang dipelihara untuk diperjualbelikan.
  6. Zakat Investasi dan Saham – Berlaku bagi hasil investasi yang telah mencapai nisab.

4. Syarat Wajib Zakat

Seseorang diwajibkan membayar zakat jika memenuhi syarat berikut:

  1. Islam – Zakat hanya diwajibkan bagi Muslim.
  2. Merdeka – Tidak dalam kondisi perbudakan.
  3. Harta yang dimiliki adalah milik penuh.
  4. Mencapai Nisab – Harta yang dimiliki harus mencapai batas minimal zakat.
  5. Mencapai Haul – Kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah.

5. Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)

Menurut Surah At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan penerima zakat:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Pengelola zakat yang bertugas mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
  5. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka.
  6. Gharimin – Orang yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar.
  7. Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

6. Cara Menyalurkan Zakat

Menyalurkan zakat harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Ada beberapa metode dalam penyaluran zakat yang dapat dilakukan oleh individu maupun lembaga zakat resmi.

1. Menyalurkan Zakat Secara Langsung

Individu yang membayar zakat dapat langsung menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Cara ini memungkinkan muzakki (pemberi zakat) untuk melihat langsung dampak zakat yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Mengidentifikasi orang-orang yang termasuk dalam delapan golongan mustahik.
  • Memberikan zakat dalam bentuk uang tunai, bahan makanan, atau kebutuhan lainnya.
  • Memastikan penerima benar-benar membutuhkan dan berhak menerima zakat.

2. Menyalurkan Melalui Lembaga Zakat Resmi

Banyak lembaga zakat terpercaya seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Lazismu, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya yang siap menyalurkan zakat dengan tepat sasaran. Kelebihan menyalurkan zakat melalui lembaga ini antara lain:

  • Transparansi dalam penyaluran dana.
  • Dikelola oleh tenaga profesional yang memahami syariat zakat.
  • Dapat menjangkau mustahik di berbagai daerah, termasuk di pelosok.
  • Program pemberdayaan berbasis zakat untuk membantu penerima agar mandiri secara ekonomi.

3. Menyalurkan Zakat melalui Program Sosial dan Kemanusiaan

Selain lembaga zakat, zakat juga bisa disalurkan melalui program sosial seperti:

  • Bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
  • Pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin agar bisa berusaha dan mandiri.
  • Bantuan kesehatan untuk pasien kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan.
  • Pembangunan infrastruktur seperti masjid, sekolah, dan rumah tinggal untuk dhuafa.

4. Menyalurkan Zakat Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, kini zakat bisa dibayarkan melalui platform digital. Banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui website dan aplikasi khusus. Keuntungan dari cara ini adalah:

  • Praktis dan cepat, tanpa harus datang langsung ke lembaga zakat.
  • Dilengkapi dengan laporan dan sertifikat pembayaran zakat.
  • Bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.

Menyalurkan zakat dengan cara yang benar tidak hanya memastikan bahwa kewajiban kita sebagai Muslim terpenuhi, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang paling efektif dan berdampak besar.

Zakat bisa disalurkan melalui beberapa cara:

  • Langsung kepada mustahik.
  • Melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas atau Lazismu.
  • Melalui program kemanusiaan dan sosial yang terpercaya.


Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi sebagai alat pemerataan ekonomi dan sosial di masyarakat. Dengan memahami zakat secara menyeluruh, diharapkan kita semua dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi sesama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama